By Admin, 07 Maret 2025
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengecam pernyataan yang dianggap seksis dan rasis dalam diskusi terkait naturalisasi pemain sepak bola di DPR RI. Pernyataan tersebut dinilai tidak hanya melecehkan perempuan, tetapi juga merendahkan martabat bangsa serta mengandung unsur diskriminasi rasial.
Ketua Komnas Perempuan, Andy Yetriyani, menyoroti bagaimana pernyataan tersebut menggambarkan perempuan seolah hanya sebagai alat reproduksi demi meningkatkan kualitas generasi mendatang. Selain itu, ide untuk membatasi naturalisasi berdasarkan ras juga bertentangan dengan prinsip kesetaraan dan penghargaan terhadap keberagaman yang dijunjung tinggi oleh Indonesia.
Objektivitas Perempuan dalam Pernyataan Ahmad Dani
Dalam Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, pernikahan diatur dengan ketentuan dan prasyarat yang ketat untuk memastikan keadilan dan mencegah eksploitasi terhadap perempuan. Menempatkan perempuan dalam narasi yang mereduksi perannya hanya sebagai pasangan yang harus melahirkan anak berbakat merupakan bentuk pelecehan yang bertentangan dengan komitmen Indonesia dalam menegakkan kesetaraan gender.
Komnas Perempuan menegaskan bahwa penghormatan terhadap perempuan sebagai manusia yang setara harus menjadi prinsip utama dalam setiap kebijakan dan diskusi publik. Hal ini juga sejalan dengan komitmen Indonesia dalam ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) yang menuntut para pemangku kepentingan untuk menahan diri dari tindakan diskriminatif serta aktif dalam upaya penghapusan ketidakadilan gender.
Junjung Kebhinekaan, Indonesia Bukan Negara Rasis
(sumber : komnasperempuan.go.id)
Selain aspek seksisme, pernyataan yang mengesampingkan ras tertentu dalam proses naturalisasi pemain sepak bola juga menjadi perhatian serius. Menganggap bahwa kualitas seorang atlet dapat ditentukan hanya berdasarkan keturunan biologis merupakan bentuk diskriminasi yang tidak mencerminkan nilai-nilai kebangsaan Indonesia yang menjunjung tinggi kebhinekaan.
Komnas Perempuan mengingatkan bahwa seluruh anggota DPR RI memiliki mandat untuk menjunjung tinggi 4 Pilar Kebangsaan, Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pernyataan yang merendahkan kelompok tertentu berdasarkan gender atau ras bertentangan dengan semangat persatuan dan prinsip penghormatan terhadap kemanusiaan yang adil dan beradab.
Komnas Perempuan Dorong MKD untuk Lakukan Pemeriksaan Lebih Lanjut
Melihat dampak dari pernyataan ini, Komnas Perempuan mendorong Majelis Kehormatan Dewan (MKD) untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna menjaga kehormatan serta integritas DPR RI. Sebagai lembaga legislatif, DPR RI diharapkan menjalankan tugasnya dengan profesionalisme serta memastikan bahwa setiap diskusi yang berlangsung tidak bertentangan dengan nilai-nilai kebangsaan dan hak asasi manusia.
Lebih lanjut, Komnas Perempuan merekomendasikan adanya penguatan kapasitas bagi para anggota legislatif dalam memahami prinsip Konstitusi, Hak Asasi Manusia, serta kesetaraan dan keadilan gender. Partai politik juga diharapkan mengambil peran lebih aktif dalam memberikan pemahaman serta pengawasan kepada anggotanya agar setiap pernyataan dan tindakan yang diambil selaras dengan prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan sosial.
Sebagai bangsa yang menjunjung tinggi persatuan dan penghormatan terhadap hak setiap warga negara, penting bagi kita semua untuk memastikan bahwa ruang publik bebas dari narasi yang mendiskreditkan kelompok tertentu. Langkah ini tidak hanya untuk menjaga kehormatan lembaga negara tetapi juga untuk membangun Indonesia yang lebih inklusif dan adil bagi semua.