By Admin, 03 Maret 2025
Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta mencatat lonjakan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sejak awal tahun 2025. Berdasarkan data terbaru, sebanyak 356 anak dan perempuan telah menjadi korban kekerasan sejak Januari hingga 26 Februari 2025.
Kepala Dinas PPAPP, Mochamad Miftahulloh Tamary, mengungkapkan bahwa angka tersebut menunjukkan perlunya upaya lebih lanjut dalam mencegah dan menangani kasus-kasus kekerasan. Jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, jumlah kasus mengalami peningkatan signifikan. Pada tahun 2023, tercatat sebanyak 1.682 korban, sementara pada tahun 2024, jumlah korban naik menjadi 2.041 orang, dengan rincian 893 perempuan dewasa dan 1.148 anak-anak.
Kolaborasi dan Pendekatan Hukum dalam Penanganan Kasus
Dinas PPAPP terus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum, untuk meningkatkan efektivitas penanganan kasus. Salah satu langkah yang dilakukan adalah memastikan penerapan pasal yang tepat dalam proses hukum, serta penggunaan alat bukti khusus dalam kasus kekerasan seksual. Selain itu, peningkatan akses bagi korban terhadap layanan rehabilitasi psikososial juga menjadi prioritas.
Untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku, Dinas PPAPP bersama aparat penegak hukum berkomitmen menindaklanjuti kasus dengan maksimal. Jika pelaku merupakan anak, maka pendekatan restorative justice dan diversi akan diterapkan. Sementara itu, bagi pelaku dewasa, proses hukum tetap berjalan hingga tahap pelimpahan berkas ke Kejaksaan.
Selain bekerja sama dengan kepolisian, Dinas PPAPP juga memperkuat koordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan dalam menangani kasus yang ditangani oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat PPA Provinsi Jakarta. Langkah ini bertujuan untuk memastikan setiap kasus mendapatkan penanganan yang optimal dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Peningkatan Upaya Pencegahan Melalui Sosialisasi dan Kampanye
Sebagai langkah preventif, Dinas PPAPP terus menggalakkan sosialisasi dan kampanye pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Program ini menyasar berbagai lapisan masyarakat, termasuk anak-anak, orang tua, sekolah, serta lembaga masyarakat. Dalam pelaksanaannya, Dinas PPAPP melibatkan berbagai unsur, seperti perwakilan pemuda dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Abang None, serta Duta Pora.
Pemerintah Provinsi Jakarta juga memanfaatkan media sosial sebagai sarana edukasi bagi masyarakat. Berbagai informasi terkait pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak disebarluaskan melalui kanal resmi Pemprov DKI Jakarta. Selain itu, materi sosialisasi dalam bentuk infografis, poster, dan brosur juga dipublikasikan melalui berbagai media, termasuk videotron di ruang publik.
Teknologi sebagai Sarana Optimalisasi Penegakan Hukum
Dinas PPAPP juga berupaya mengoptimalkan penggunaan teknologi dalam penegakan hukum terhadap kasus kekerasan perempuan dan anak. Dengan sistem yang lebih modern dan terintegrasi, diharapkan setiap laporan dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan transparan. Langkah ini sekaligus menjadi bentuk inovasi dalam mempercepat proses penyelesaian kasus serta memastikan hak-hak korban terpenuhi.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Mengalami Kekerasan?
Menghadapi kekerasan, terutama yang terjadi di lingkungan kerja atau tempat umum, bisa menjadi pengalaman yang traumatis. Namun, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk melindungi diri dan mendapatkan bantuan yang diperlukan:
Sadari bahwa ini bukan kesalahan kamu
Tidak ada satu pun orang yang pantas mendapatkan kekerasan. Jangan merasa bersalah atau menyalahkan diri sendiri atas kejadian yang menimpa kamu. Kekerasan adalah tindakan yang sepenuhnya salah dan menjadi tanggung jawab pelaku.
Prioritaskan keselamatan diri
Jika memungkinkan, segera cari tempat yang aman dan jauh dari pelaku. Jika merasa terancam, jangan ragu untuk mencari bantuan dari orang sekitar atau pihak berwenang.
Dokumentasikan kejadian
Jika memungkinkan, catat kronologi kejadian, simpan bukti seperti pakaian, foto, video, rekaman percakapan, atau kesaksian orang lain yang melihat kejadian. Bukti ini akan sangat membantu dalam proses pelaporan dan penanganan hukum.
Cari dukungan dari orang terpercaya
Jangan memendam pengalaman ini sendirian. Berbagi cerita dengan orang yang bisa dipercaya, seperti keluarga, sahabat, atau kolega yang peduli, bisa membantu mengurangi tekanan emosional dan memberikan dukungan moral.
Laporkan ke lembaga terkait
Jika merasa siap, segera laporkan kejadian ke lembaga yang bisa membantu. Ada berbagai organisasi yang siap memberikan pendampingan, baik dalam aspek psikologis, hukum, maupun medis, seperti:
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A)
Komnas Perempuan
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
Pemerintah juga menyediakan layanan SAPA 129, yang dapat diakses melalui hotline 129 atau WhatsApp di 08111-129-129 untuk pengaduan kekerasan terhadap anak dan perempuan.
Selain itu, layanan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) juga dapat membantu. Informasi kontak UPTD PPA di berbagai daerah bisa diakses melalui situs resmi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Peningkatan jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jakarta menjadi alarm bagi semua pihak untuk lebih aktif dalam melakukan pencegahan dan penanganan. Dengan kolaborasi yang kuat antara Dinas PPAPP, aparat penegak hukum, dan masyarakat, diharapkan angka kekerasan dapat ditekan, serta korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan yang optimal. Langkah ini menjadi komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi perempuan dan anak di Jakarta.